> >

Bagaimana Nasib 16 Parpol yang Dokumennya Belum Lengkap? Ini Penjelasan KPU RI

Rumah pemilu | 15 Agustus 2022, 11:02 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya akan memutuskan nasib dari 16 partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 yang dokumen pendaftarannya belum lengkap, pada hari ini, Senin (15/8/2022).

Saat ini, kata Hasyim, pihaknya masih melakukan pemeriksaan dokumen terhadap 16 parpol tersebut. 

Baca Juga: Pendaftaran Ditutup, Ini 40 Parpol yang Resmi Jadi Calon Peserta Pemilu 2024

"Masih diteliti dan akan diumumkan hari ini," ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat. 

Hasyim menjelaskan, terdapat 2 kemungkinan status dari 16 parpol ini. Pertama, kemungkinan partai tersebut dinyatakan lengkap dokumennya dengan status terdaftar sebagai calon peserta Pemilu Serentak 2024.

"Tetapi ada juga kemungkinan tidak lengkap dan dinyatakan tidak didaftar," ujar Hasyim.

 

Seperti diketahui, KPU telah menerima pendaftaran 40 partai politik pemegang akun Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol. 

Dari jumlah tersebut, sebanyak 24 parpol yang dokumen pendaftaran dinyatakan lengkap dan 16 parpol yang masih diperiksa kelengkapan dokumen pendaftarannya.

Berikut 24 Parpol peserta pemilu yang berkasnya dinyatakan lengkap:

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU