Dugaan Pelecehan Brigadir J Tak Terbukti, Polri Akan Periksa Istri Ferdy Sambo Pekan Ini
Hukum | 15 Agustus 2022, 08:21 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian menjadwalkan akan memeriksa Putri Candrawathi atau istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkait laporan dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Diketahui, laporan Putri tersebut telah dihentikan oleh kepolisian karena tidak terbukti adanya tindak pidana peristiwa itu dan dianggap hanya rekayasa.
"Minggu ini akan dijadwalkan untuk memintai keterangan kepada yang bersangkutan (Putri Candrawathi)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam program Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Senin (15/8/2022).
Namun demikian, Dedi tidak menyebutkan hari serta tempat pasti rencana pemeriksaan tersebut. Dia hanya mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Putri dilakukan agar kasus tersebut menjadi lebih jelas.
Baca juga: Laporan Dugaan Pelecehan Dihentikan, Pakar Hukum Sebut Istri Ferdy Sambo Berpeluang Jadi Tersangka
"Nanti dari hasil keterangan ibu PC akan dilihat keterangan daripada saksi saksi yang lain yang sudah dimintai keterangan sebelumnya sehingga konstruksi peristiwa pidana yang terjadi bisa lebih jelas lebih kongkrit nanti akan disandingkan dengan alat bukti yang saat ini sudah dimiliki penyidik," kata Dedi.
Putri Candrawathi sebelumnya melaporkan ajudan suaminya, Brigadir J, ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pelecehan seksual.
Dugaan pelecehan itu dilaporkan terjadi di rumah dinas suaminya, Irjen Ferdy Sambo, pada Jumat, 8 Juli 2022 yang akhirnya berujung pada penembakan Brigadir J.
Menurut keterangan awal polisi, Putri disebut teriak dari kamar sehingga membuat ajudan lainnya, termasuk Bharada E dan saksi lainnya yang berada di lantai dua, terkejut dan langsung turun ke sumber suara. Di saat itulah disebutkan terjadi insiden tembak-menembak.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV