Keluarga Brigadir J Apresiasi Keputusan Bareskrim Hentikan Kasus Dugaan Pelecehan Putri Candrawathi
Hukum | 13 Agustus 2022, 20:38 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat mengapresiasi keputusan Bareskrim Polri yang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan pelecehan seksual Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Ayah almarhum Brigadir J, Samuel Hutabarat sangat mengapresiasi kepolisian yang menghentikan kasus dugaan pelecehan tersebut.
Hal ini juga membuat semua tuduhan terhadap Brigadir J sudah terbantahkan dan membuat kasus pembunuhan Brigadir J semakin terang benderang.
Baca Juga: Bareskrim Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Pelecehan Istri Ferdy Sambo
Samuel juga sedang berkoordinasi dengan tim kuasa hukum di Jakarta dengan tim kuasa hukum marga Hutabarat terkait langkah hukum dalam membersihkan nama baik anaknya dan keluarga.
"Semuanya terbukti tidak ada unsur pidana dalam kasus yang dituduhkan kepada anak saya dan tidak ada bukti lainnya, sehingga sudah sah diumumkan oleh Dittipidum, semuanya ditutup," ujar Samuel di Jambi, Sabtu (13/8/2022), dikutip dari Antara.
Hal senada juga diungkap tim kuasa hukum keluarga Brigadir J, Ramos Hutabarat dan Ferdi Kesek.
Ramos menyatakan, keputusan penyidik Bareskrim Polri mengeluarkan SP3 terhadap kasus pelecehan tersebut adalah langkah tepat.
Baca Juga: Penyidikan Kasus Pelecehan Istri Sambo Resmi Dihentikan, Bareskrim: Tidak Ditemukan Peristiwa Pidana
Menurut Ramos, selama ini masyarakat diberi informasi bohong bahwa Brigadir J melakukan tidak pelecehan seksual dan kekerasan.
Dengan adanya SP3 tersebut, imbuhnya, membuat nama almarhum terbebas dari dugaan tidak pelecehan seksual dan kekerasan.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV/Antara