Orang Tua Bharada E Dijaga di Tempat Rahasia, Kuasa Hukum Ajukan Permohonan Tertulis ke LPSK
Peristiwa | 13 Agustus 2022, 15:26 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara teranyar Bharada E atau Bharada Richard Eliezer, Ronny Talapessy, mengungkapkan bahwa orang tua kliennya berada dalam keadaan aman.
Ronny mengungkapkan, kini orang tua Bharada E telah dievakuasi ke suatu tempat yang aman dari kampungnya di Manado, Sulawesi Utara. Mereka dipindahkan terkait penjagaan.
"Jadi orang tuanya sehat, orang tuanya dijaga di suatu tempat," tutur Ronny dikutip dari Tribunnews, Sabtu (13/8/2022).
Ia tak menjelaskan lebih lanjut terkait di mana keberadaan orang tua Bharada E untuk menjaga privasi. Terlebih, saat ini mereka telah berusia lanjut.
"Iya, kasihan, untuk menjaga privasi. Karena mereka sudah tua," jelasnya.
Pernyataan itu diungkapkannya terkait permohonan kliennya sebagai justice collaborator secara tertulis kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jumat (12/8).
Bharada E yang merupakan saksi kunci dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat tersebut telah meminta perlindungan dari LPSK.
Baca Juga: Deolipa Yumara Sebut Pemecatannya sebagai Pengacara Bharada E Cacat Formil
Perlindungan itu termasuk pada dirinya, juga keluarganya.
"Jadi kemarin pemeriksaan LPSK terkait dengan permohonan yang diajukan secara tertulis yang terkait dengan justice collaborator," lanjut Ronny.
"Anggapan kami, Saudara Bharada E merupakan saksi kunci atau saksi penting, lah. Jadi yang disampaikan adalah perlindungan terhadap Bharada E dan perlindungan kepada keluarga," tuturnya.
Ronny mengatakan, langkah tersebut dilakukan untuk menjaga dan memastikan keselamatan kliennya. Selain itu, dia mengatakan akan berfokus hingga proses pengadilan berlangsung.
"Kita ini harus berhati-hati. Sebagai lawyer RE ini, Richard Eliezer ini saya harus memastikan juga mengenai keselamatan klien saya kan," tuturnya.
"Terus, ke depannya kita fokus mengawal sampai ke proses pengadilan dan kami berharap pengadilan, dalam hal ini dengan konstruksi hukum yang ada, bisa meringankan atau bisa menguntungkan klien kami," pungkasnya.
Penulis : Danang Suryo Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Tribunnews