Penerapan Tarif Integrasi Angkutan Umum Jakarta, Penumpang Diberi Waktu 45 Menit untuk Pindah Moda
Sosial | 12 Agustus 2022, 10:56 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, pada penerapan tarif integrasi angkutan umum di Jakarta, penumpang diberi waktu transit atau berpindah moda maksimal 45 menit.
Perpindahan ini dapat dilakukan penumpang yang turun di halte atau stasiun yang bukan stasiun atau halte integrasi.
"Waktu 45 menit itu estimasi kami pada saat si pengguna jasa melakukan perpindahan moda dari moda satu ke moda yang lain paling lama membutuhkan waktu berjalan kaki 45 menit," jelas Syafrin saat dihubungi, Kamis (11/8/22).
Baca Juga: Tarif Integrasi Angkutan Umum Rp10 Ribu, Kadishub DKI Bakal Sosialisasi Selama Sebulan
Penumpang yang turun di stasiun atau halte yang belum terintegrasi tetap harus tap out terlebih dahulu untuk berpindah ke moda transportasi lain.
Saat berpindah moda inilah, penumpang diberi waktu maksimal 45 menit untuk tetap dikenakan tarif integrasi.
Ketika penumpang memasuki halte atau stasiun moda transportasi selanjutnya, mesin saat tap in akan membaca bahwa perjalanan yang ditempuh masih dalam satu kesatuan integrasi.
"Teknologinya itu bisa membaca perjalanan kita, baik menggunakan kartu atau aplikasi (Jaklingko)," kata Syafrin.
Namun, imbuhnya, jika waktu transit penumpang lebih dari 45 menit, akan dikenakan tarif dua perjalanan atau tarif normal.
"Misalnya nih naik Transjakarta ingin melanjutkan ke Lebak Bulus tapi mampir dulu di Blok M, jadi terus belanja, nah saat mampir itu lebih dari 45 menit maka dia dihitung dua perjalanan. Yaitu perjalanan Transjakarta sendiri, perjalanan MRT sendiri," jelas Syafrin.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV