KPK Tangkap 23 Orang Terkait OTT Bupati Pemalang
Hukum | 12 Agustus 2022, 10:12 WIBSesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut.
Sebelumnya, informasi terkait penangkapan Mukti oleh KPK diperkuat dengan adanya foto Kantor Bupati Pemalang dan Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop) Kabupaten Pemalang disegel KPK.
Pada Kamis sore, beberapa mobil pelat merah huruf G dikabarkan digiring masuk ke dalam area Gedung Merah Putih KPK.
Kemudian, pada Jumat dini hari, sejumlah mobil berpelat merah dan huruf G memasuki area KPK.
Baca Juga: Bupati Pemalang Kena OTT KPK, Ganjar: Saya Sudah Mengingatkan Berkali-kali
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Tribunnews