Ayah Brigadir J Respons Pengakuan Ferdy Sambo: Kami Bingung, Minta Polri Transparan Jangan Ditutupi
Hukum | 12 Agustus 2022, 09:25 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Samuel Hutabarat, ayah almarhum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, merespons pengakuan bekas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo soal rencana membunuh putranya.
Dalam pernyataannya, Samuel mengaku bingung dengan keterangan yang disampaikan Irjen Ferdy Sambo saat menjalani pemeriksaan oleh Tim Khusus atau Timsus Polri.
Baca Juga: Muncul Isu Perlawanan di Internal Usai Irjen Ferdy Sambo Tersangka, Polri Buka Suara
Diketahui, Irjen Ferdy Sambo mengaku sakit hati setelah istrinya menelepon bahwa Brigadir J telah melakukan perbuatan yang menjatuhkan harkat dan martabat keluarga.
"Kami dari keluarga merasa bingung atas keterangan resmi yang dikeluarkan Mabes Polri yang mengatakan unsur sakit hati yang dimulai sejak dari Magelang hingga Sambo membunuh Yoshua," kata Samuel, Kamis (11/8/2022), dikutip dari Antara.
Karena itu, Samuel berharap Mabes Polri bisa menyampaikan secara transparan kepada publik dan jangan sampai ada yang ditutupi mengenai kasus pembunuhan anaknya Brigadir J, termasuk motifnya.
"Saya minta kepada penyidik Mabes Polri untuk buka saja kasus ini secara transparan dan jangan ada yang ditutupi," kata Samuel.
Baca Juga: Kronologi Ferdy Sambo Rencanakan Bunuh Brigadir J saat Masih di Magelang, Marah Dapat Laporan Istri
Sebelumnya, pihak penyidik Mabes Polri telah memeriksa tersangka Ferdy Sambo di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Hasilnya, Irjen Ferdy Sambo mengakui telah melakukan aksi pembunuhan terhadap ajudannya Brigadir J. Bahkan Ferdy Sambo telah merencanakan pembunuhan itu saat masih di Magelang, Jawa Tengah.
Direktur Pidana Umum Mabes Polri Brigjen Andi Rian menjelaskan rencana pembunuhan terhadap Brigadir J dilakukan setelah Irjen Ferdy Sambo mendapat laporan dari istrinya, Putri Candrawathi.
Namun, Andi tidak menjelaskan secara spesifik mengenai isi laporan Putri Candrawathi kepada suaminya itu.
Baca Juga: Susno Duadji Sentil LPSK yang Lambat Beri Perlindungan Bharada E: Nunggu Ini Itu Orang Keburu Mati
Ia hanya mengatakan, berdasarkan pengakuan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mendapat perlakuan yang melukai harkat martabat keluarganya dari almarhum Brigadir J saat masih di Magelang.
Setelah mendapat laporan dari istrinya itu, kata Andi, Irjen Ferdy Sambo marah dan emosi. Ferdy kemudian merancang rencana untuk menghabisi nyawa Brigadir J.
"Dalam keterangannya, tersangka FS mengatakan dirinya marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, PC, karena mendapat perlakuan yang melukai harkat martabat keluarga di Magelang yang dilakukan Brigadir J," kata Andi di Jakarta pada Kamis (11/8/2022) malam.
Untuk memuluskan niat jahatnya tersebut, kata Andi, Ferdy Sambo kemudian mengaku memanggil ajudannya yang lain yakni Bharada E dan Bripka RR untuk bekerja sama membunuh Brigadir J.
Baca Juga: Mahfud MD: Kalau Ada Orang Mati Terbunuh di Rumah Pejabat Polri Tidak Dibuka, Negara akan Hancur
"FS (Ferdy Sambo) memanggil RE (Bharada E) dan RR (Bripka RR) untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yoshua," ujar Andi.
Lebih lanjut, Andi menegaskan keterangan tersebut didapatkan penyidik dari berita acara pemeriksaan atau BAP yang disampaikan oleh Irjen Ferdy Sambo.
Dalam kasus ini, penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka yang dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
Ketiga tersangka tersebut yakni Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal (RR) dan Kuat Maruf (KM), asisten rumah tangga Irjen Sambo.
Sedangkan Bharada Richard Eliezer yang ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya, disangkakan Pasal 338 tentang pembunuhan.
Baca Juga: Pengacara Khawatir Keselamatan Bharada E saat Diserahkan ke Kejaksaan: Mobil Dibom, Selesai, kan...
Irjen Ferdy Sambo diketahui merupakan pihak yang memberi perintah kepada Bripka RR dan Bharada E untuk membunuh Brigadir J.
Sementara baku tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo hanya skenario untuk menutupi kematian Brigadir J yang sesungguhnya.
Selain menetapkan empat tersangka, tim khusus yang dipimpin Inspektorat Pengawasan Umum Polri juga menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan personel Polri dalam penanganan perkara pembunuhan Brigadir J.
Sejauh ini, sudah ada 31 personel Polri dari tingkat perwira tinggi hingga tamtama yang dimutasi dan dinonaktifkan.
Sebanyak 11 personel di antaranya sudah ditahan di tempat khusus untuk kepentingan penyelidikan kasus pelanggaran etik.
Salah satunya yakni Irjen Ferdy Sambo yang ditempatkan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Baca Juga: Ketua RT Sebut Istri Ferdy Sambo Menangis Terus di Kamar saat Rumahnya Digeledah hingga 9 Jam
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Antara