Muncul Isu Perlawanan di Internal Usai Irjen Ferdy Sambo Tersangka, Polri Buka Suara
Hukum | 12 Agustus 2022, 08:37 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan penetapan tersangka terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Setelah adanya penetapan tersangka itu, muncul isu bahwa disebutkan ada perlawanan yang dilakukan di internal Polri.
Baca Juga: Kronologi Ferdy Sambo Rencanakan Bunuh Brigadir J saat Masih di Magelang, Marah Dapat Laporan Istri
Menanggapi munculnya isu tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo angkat bicara.
Ia meluruskan simpang siur soal adanya isu perlawanan di internal Polri setelah Irjen Ferdy Sambo ditetapkan jadi tersangka.
Dedi menjelaskan bahwa di Indonesia terdapat 460.000 anggota Polri. Mereka semua dipastikan setia kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dedi menyebut, adanya komitmen Kapolri Listyo Sigit untuk mengevaluasi secara menyeluruh di internal Polri setelah kasus pembunuhan Brigadir J mendatangkan dampak.
Baca Juga: Susno Duadji Sentil LPSK yang Lambat Beri Perlindungan Bharada E: Nunggu Ini Itu Orang Keburu Mati
“Sejauh ini 460.000 anggota Polri semuanya Satya Haprabu (setia kepada pemimpin negara) kepada Kapolri,” kata Irjen Dedi tegas sebagimana dikutip dari video Kompas TV pada Jumat (12/8/2022).
Menurut Dedi, seluruh anggota Polri tetap tunduk taat dan setia kepada pimpinan tertinggi yakni Kapolri Jenderal Lisgyo Sigit.
“Jadi kita tetap tunduk taat dan setia kepada pimpinan kita yang tertinggi Bapak Kapolri," ucap Dedi.
Lebih lanjut Irjen Dedi Prasetyo mengatakan hingga saat ini internal Polri semuanya berada dalam kontrol di bawah Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
Baca Juga: Pengacara Khawatir Keselamatan Bharada E saat Diserahkan ke Kejaksaan: Mobil Dibom, Selesai, kan...
“Ini merupakan komitmen Bapak Kapolri dalam rangka mengevaluasi secara menyeluruh dampak daripada kasus ini,” kata Dedi.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan adanya tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Tersangka baru itu yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Diketahui, pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
Selain Ferdy Sambo, ada tiga prang lainnha yang juga telah ditetapkan debagai tersangka. Ketiganya itu antara lain Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo bernama Kuat Maruf.
Baca Juga: Mahfud MD: Kalau Ada Orang Mati Terbunuh di Rumah Pejabat Polri Tidak Dibuka, Negara akan Hancur
Lalu, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR. Keempat tersangka itu disangkakan dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Adapun peran keempat tersangka, yaitu Bharada E yang merupakan pelaku penembakan terhadap Brigadir J. Sementara itu, tersangka Brigadir Ricky Rizal dan Kuat Maruf diduga turut membantu saat kejadian.
Sedangkan, tersangka Irjen Ferdy Sambo diduga merupakan pihak yang meminta Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Baca Juga: Sosok Kuat Maruf, Warga Sipil Tersangka Pembunuhan Brigadir J Ternyata Sopir Istri Ferdy Sambo
Selain itu, Ferdy Sambo juga yang membuat skenario seolah-olah kasus tewasnya Brigadir J karena terjadi peristiwa tembak menembak.
Dalam kasus ini, Timsus Polri telah memeriksa 56 personel polisi terkait penanganan kasus Brigadir J. Adapun 31 orang di antaranya diduga melanggar kode etik profesi polri (KKEP).
Adapun sebanyak 11 anggota Polri di antaranya ditahan di tempat khusus buntut kasus tersebut. Sebaliknya, 3 orang diketahui merupakan perwira tinggi Polri.
Baca Juga: Ketua RT Sebut Istri Ferdy Sambo Menangis Terus di Kamar saat Rumahnya Digeledah hingga 9 Jam
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV