KPU Menunggu Berkas Parpol yang Belum Lengkap sampai Minggu, 17 Dinyatakan Oke, Siapa Saja?
Rumah pemilu | 12 Agustus 2022, 05:58 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuka pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 sejak 1 Agustus hingga Minggu 14 Agustus 2022. Pendaftaran akan ditutup pukul 23.59 WIB.
Hingga hari ini, Jumat (12/8/2022) atau hari ke-12 pendaftaran tercatat sudah ada 23 parpol yang melakukan pendaftaran. Namun, dari total itu hanya ada 17 parpol yang berkasnya sudah dinyatakan lengkap.
Baca Juga: Hari Ini Partai Buruh Pimpinan Said Iqbal Daftar ke KPU, Yakin Lolos Verifikasi
"(Bagi parpol yang berkasnya belum lengkap) Kami berikan kesempatan sampai batas waktu 14 Agustus 2022 jam 23.59 WIB," kata Anggota KPU RI Idham Holik, Kamis (12/8/2022).
Berikut daftar 17 parpol yang sudah dinyatakan lengkap:
1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Bulan Bintang (PBB)
5. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
6. Partai NasDem
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
9. Partai Demokrat
10. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
11. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
12. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
14. Partai Golkar
15. Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP)
16. Partai Amanat Nasional (PAN)
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Sementara, ini 6 Parpol yang dokumennya belum lengkap:
Baca Juga: 22 Parpol Telah Daftar ke KPU sebagai Peserta Pemilu 2024, Berikut Daftarnya
1. Partai Reformasi
2. Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA)
3. Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI)
4. Partai Demokrasi Rakyat Indoensia (PDRI)
5. Partai Republikku Indonesia
6. Partai Kedaulatan Rakyat (PKR)
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV