> >

Polisi Menetapkan Ratu Ubur-Ubur Sebagai Tersangka

Gelar perkara | 2 September 2018, 22:50 WIB

Menindaklanjuti fatwa sesat dan rekomendasi hukum dari MUI serang, pada kerajaan ubur-ubur. Aparat kepolisian lantas mengamankan AS dan pengikutnya ke Mapolresta Serang.
Sang ratu ubur-ubur pun ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian.
Bagaimana perkembangan proses hukum pada ratu ubur-ubur dan motif apa yang mendasari AS mendirikan kelompok ini? Berikut penelusurannya.

 

Penulis : Dian Septina Editor : Haris-Mahardiansyah

Sumber : Kompas TV


TERBARU