Komnas HAM: Ada Indikasi Kuat Pelanggaran HAM di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Hukum | 11 Agustus 2022, 13:12 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut terdapat indikasi adanya pelanggaran HAM dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal ini dikarenakan, Komnas HAM menemukan indikasi kuat obstruction of justice atau menghalang-halangi upaya penyidikan terkait tewasnya Brigadir J.
"Apa kira-kira yang sudah lumayan terang benderang, salah satunya adalah adanya indikasi kuat adanya obstruction of justice," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam Breaking News, Kompas TV, Kamis (11/8/2022).
Dia mengatakan obstruction of justice merupakan bagian dari pelanggaran HAM.
"Obstruction of justice itu dalam konteks HAM diskusinya itu pelanggaran HAM atau tidak, indikasinya sangat kuat ke sana (pelanggaran HAM)," ujarnya.
Berdasarkan temuan Komnas HAM sejauh ini, indikasi obstruction of justice itu terlihat dari perusakan barang bukti dan tempat kejadian perkara (TKP), serta pengaburan keterangan.
"Obstruction of justice kalau dalam konteks Hak Asasi Manusia itu erat kaitannya dengan proses hukum, apakah ada hambatan atau tidak. Kalau dalam bahasa hukum, dalam konteks kasus ini terkait dengan bagaimana TKP berubah dan sebagainya," ujarnya menjelaskan.
Sehingga, kata dia, Komnas HAM menemukan indikasi kuat adanya obstruction of justice yang merupakan bagian dari pelanggaran HAM.
"Makanya kami bilang terkait obstruction of justice, indikasi kuat memang terjadi obstruction of justice," tegas dia.
Baca Juga: Komnas HAM Tunda Pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo, Ini Alasannya
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV