Kabareskrim Sebut Tidak Akan Umumkan Motif Pembunuhan Brigadir J: Untuk Jaga Perasaan
Hukum | 11 Agustus 2022, 11:43 WIBSementara itu, Agus menuturkan saat ini, penyidik juga masih menunggu hasil penyelidikan inspektorat khusus yang fokus mendalami dugaan pelanggaran etik dalam kasus itu.
Seperti diketahui, pernyataan Menko Polhukam Mahfur MD terkait motif pelaku tindak pidana atas kasus Brigadir J bersifat sensitif di sampaikan dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Selasa (9/8) malam.
"Soal motif biar nanti dikonstruksi hukumnya, karena itu sensitif, mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa, yang nanti dikonstruksi oleh Polisi, apa sih motifnya, kan sudah banyak di tengah masyarakat," kata Mahfud MD.
Sementara itu, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, pihak kepolisian telah menetapkan empat tersangka. Meraka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan KM.
Polisi menyebutkan peran Bharada E dalam kasus tersebut adalah menembak Brigadir J.
Sementara Ferdy Sambo disebut menyuruh melakukan Bharada E menembak Brigadir J dan membuat skenario seolah-olah terjadi tembak-menembak. Sedangkan Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan korban.
Atas perbuatannya itu, keempat tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.
"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Baca Juga: Mahfud MD Klaim Dapat Bocoran Motif Pembunuhan Brigadir J: Beda dari Spekulasi yang Muncul di Publik
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV