Anies Teken Kepgub Besaran Tarif Integrasi Angkutan Umum, Ini Rinciannya
Peristiwa | 11 Agustus 2022, 11:27 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meneken Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta No. 733 Tahun 2022 tentang Besaran Paket Tarif Layanan Angkutan Umum Massal.
Dilihat Kompas.tv, Kepgub ini diteken Anies pada Senin 8 Agustus 2022 lalu.
Kepgub tersebut menetapkan besaran tarif layanan angkutan umum massal yang berlaku satu kali perjalanan untuk penggunaan layanan Transjakarta, MRT, dan LRT.
"Metode pembayaran paket tarif layanan angkutan umum massal sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu menggunakan uang elektronik dengan prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Anies pada Kepgub tersebut dikutip Kamis (11/8/22).
Baca Juga: Siap-siap, Tarif Integrasi Angkutan Umum di Jakarta akan Berlaku Mulai Bulan Ini
Kepgub tersebut menetapkan tarif integrasi untuk penumpang yang menggunakan dua atau lebih layanan angkutan umum yakni Transjakarta, MRT, dan LRT.
Berdasarkan Kepgub tersebut, komponen paket tarif layanan angkutan umum massal terdiri dari:
1. Biaya awal sebesar Rp2.500 yang dikenakan saat penumpang memasuki halte/stasiun/layanan pengumpan.
2. Tarif perjalanan berdasarkan kombinasi tarif jarak tempuh dan waktu tempuh di mana setelah membayar biaya awal, tarif perjalanan selanjutnya yang dibayar penumpang adalah berdasarkan jarak perjalanan yang ditempuh.
Tarif yang dikenakan per kilometer sebesar Rp250 dengan jumlah maksimum tarif satu kali perjalanan sebesar Rp10.000.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV