Mahfud MD Sebut Motif Pembunuhan Brigadir J Masih Spekulatif: Pelecehan hingga Perselingkuhan
Hukum | 11 Agustus 2022, 08:27 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan HAM atau Menkopolhukam Mahfud MD bicara mengenai motif pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J oleh atasannya, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Diketahui, polisi hingga kini belum mengungkapkan motif pembunuhan Brigadir J secara gamblang. Namun, Mahfud menyebut bahwa motif pembunuhan Brigadir J sensitif dan hanya boleh diketahui oleh orang dewasa.
Baca Juga: Mahfud MD Klaim Dapat Bocoran Motif Pembunuhan Brigadir J: Beda dari Spekulasi yang Muncul di Publik
Mahfud mengatakan ada tiga spekulasi mengenai motif pembunuhan Brigadir J yang dianggapnya sensitif tersebut.
"Kalau motif biar dikonstruksikan oleh Polisi, jangan ke saya, karena menurut saya ini sensitif," kata Mahfud MD saat dialog dalam acara Satu Meja The Forum KOMPAS TV, Rabu malam (10/8/2022).
Motif pertama, kata Mahfud, karena pelecehan. Kedua, perselingkuhan empat segi. Ketiga, perkosaan hingga akhirnya Brigadir J ditembak di tempat.
"Pertama, pelecehan. Pelecehan itu seperti apa, apakah membuka baju atau apa. Nah, ini kan untuk orang dewasa," ujar Mahfud.
Baca Juga: Kompolnas: Ternyata Diduga Otak Pembunuhan Brigadir J Jenderal Bintang 2, Polisinya Polisi
"Kedua, katanya perselingkuhan empat segi, siapa yang bercinta dengan siapa. Dan terakhir, muncul karena usaha perkosaan, lalu ditembak. Itu kan sensitif."
Mahfud mengatakan biarlah mengenai motif pembunuhan Brigadir J polisi yang membuka ke publik karena uraiannya panjang. Selanjutnya, serahkan ke Jaksa untuk mengungkapkannya di pengadilan
"Jadi yang buka jangan saya biar polisi saja karena uraiannya panjang. Nanti polisi yang membuka ke publik, kemudian jaksa yang membuka di pengadilan. Kalau tanya ke saya nanti malah salah," ujar Mahfud.
Namun demikian, Mahfud mengaku banyak mendapat bocoran mengenai motif pembunuhan Brigadir J tersebut. Informasi yang dia dapat diakuinya berbeda dengan spekulasi yang muncul di publik.
Baca Juga: Cerita Ketua RT Ikut Geledah Rumah Ferdy Sambo: Heran Tak Ada Foto Istri, Malah Ada Foto Brigadir J
Bocoran tersebut, kata Mahfud, ia dapatkan dari berbagai pihak, yakni dari hasil penyelidikan Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hingga senior Polri dan TNI.
"Saya banyak dapat bocoran. Tapi kan saya tidak boleh mengatakan yang begitu-begitu, biar dikonstruksi dulu," ujar Mahfud.
"Dapat hal-hal mungkin yang tidak pernah muncul di publik dari hasil penyelidikan di Komnas HAM, LPSK, senior Polri hingga tentara."
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan, dirinya intens berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait proses penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Khawatir Bharada E Diracun: LPSK akan Kirim Makanan, Mantan Kabareskrim Minta Waspadai AC
Bahkan, koordinasi itu juga sempat dilakukan dengan Listyo Sigit saat menghadiri acara resepsi pernikahan putri Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Ketika Anies Baswedan mantu, saya datang, dia (Listyo) datang. Lalu duduk berdua di pojok. Gimana ini, koordinasi di situ," ujar Mahfud.
Adapun Polri diketahui belum menyampaikan motif di balik peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J. Polisi menyebut bahwa hingga saat ini motif kasus tersebut masih didalami.
Namun, belakangan usai polisi melakukan jumpa pers menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka, Mahfud MD juga menggelar konferensi pers.
Baca Juga: Alasan Polri Belum Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir J karena Masih Dalami Periksa Istri Ferdy Sambo
Dalam jumpa pers itu, Mahfud mengatakan bahwa motif kasus pembunuhan tersebut biar dikonstruksi langsung oleh kepolisian karena terlalu sensitif.
"Mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa. Biar nanti dikonstruksi oleh polisi apa sih motifnya kan sudah banyak di tengah masyarakat," kata Mahfud pada Selasa (9/8/2022) malam.
Adapun Timsus Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Mereka antara lain Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuwat atau KM dan Irjen Ferdy Sambo.
Baca Juga: Ayah Brigadir J Minta Istri Ferdy Sambo Muncul ke Publik: Jangan Bersembunyi di Balik Layar
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV