> >

Ketua LPSK Bingung, Sebut Istri Ferdy Sambo Tak Antusias Minta Layanan Perlindungan

Hukum | 10 Agustus 2022, 23:38 WIB
Sosok Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo. (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo mengungkapkan, pihaknya bingung atas tindakan istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi yang sebelumnya meminta perlindungan LPSK, akan tetapi sulit dihubungi.

"Mengenai Ibu Putri, memang kami juga bingung. Bu Putri ini mengajukan permohonan, tetapi tidak antusias untuk menghubungi LPSK," kata Hasto, Rabu (10/8/2022).

"Jadi kami berpikir, barangkali Bu Putri memang sebenarnya tidak memerlukan layanan perlindungan dari LPSK," imbuhnya.

Sampai saat ini, Hasto mengatakan, pihaknya masih belum mendapatkan keterangan dari Putri, sehingga belum dapat melakukan asesmen maupun investigasi.

"Tentang permohonan Bu Putri, LPSK sampai saat ini belum bisa menindaklanjuti dengan asesmen maupun investigasi, karena kemarin waktu tim LPSK menemui beliau di kediaman, rupanya beliau juga belum bisa memberikan keterangan secara baik dan jelas," terangnya seperti dilaporkan jurnalis KOMPAS TV Abel Insani.

Putri disebut masih trauma, sehingga LPSK tak dapat menindaklanjuti permohonannya.

"Rupanya trauma masih berpengaruh, bahkan di dalam tim LPSK ini kan ada psikolog maupun psikiater, itu mengajukan pertanyaan dan juga isian tertentu yang harus diisi oleh Bu Putri, tetapi tidak bisa ditindaklanjuti," kata Hasto.

Baca Juga: LPSK: Putri Candrawathi Kurang Kooperatif Jalani Pemeriksaan

Ia juga menyebut, Putri tidak merespons pertanyaan yang diajukan oleh psikolog maupun psikiater LPSK secara tertulis.

"Bahkan ketika menawarkan wawancara melalui tertulis kemudian dijawab secara tertulis, itu pun juga tidak direspons," terangnya.

 

Oleh karena itu, kata Hasto, LPSK masih belum juga mendapatkan informasi dari istri mantan Kadiv Propam Polri itu terkait kasus penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.

"Kami gagal lagi untuk mendapatkan informasi dari Bu Putri ini," jelasnya.

Baca Juga: LPSK Datangi Istri Irjen Ferdy Sambo untuk Asesmen Psikologis

Akhirnya, ia memutuskan meminta tim penelaah LPSK membuat risalah untuk segera diajukan pada rapat paripurna. Sebab, waktu LPSK untuk melakukan pemeriksaan dan investigasi terbatas.

"Karena LPSK ini waktunya terbatas untuk melakukan asesmen dan investigasi, saya sudah minta kepada tim penelaah untuk membuat risalah saja, segera diajukan ke rapat paripurna untuk segera diputuskan, perlindungan bisa diberikan atau tidak kepada Bu Putri," tegasnya.
 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU