Usai Jadi Tersangka, Ferdy Sambo Ditahan di Rutan Mako Brimob
Hukum | 10 Agustus 2022, 13:51 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Irjen Ferdy Sambo resmi masuk tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Mantan Kepala Divisi Propam Mabes Polri ini ditetapkannya sebagai tersangka dalam skenario pembunuhan terencana atas Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Di Mako Brimob info dari penyidik," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, seperti yang dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (10/9/2022).
Meski demikian, Dedi enggan mengungkapkan kondisi Irjen Ferdy Sambo, termasuk kemungkinan tersangka dipindahkan dari tahanan Mako Brimob.
Sebelum menjadi tersangka, Sambo telah ditempatkan di Mako Brimob, namun tidak untuk ditahan melainkan guna menjalani pemeriksaan soal dugaan pelanggaran kode etik.
Kini, Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama petinggi Polri mengumumkan status tersangka Irjen Ferdy Sambo sebagai orang yang memerintahkan Bharada RE atau Richard Eliezer menembak Brigadir J.
Ferdy Sambo diduga membuat skenario seolah-olah kasus itu merupakan kasus tembak menembak.
Baca Juga: Soal Status Polisi Aktif Irjen Ferdy Sambo, Polri Sebut akan Diputuskan di Sidang KKEP
"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan," kata Listyo saat konferensi, Selasa (9/8) malam.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto
Sumber : Tribunnews.com