> >

Pengamat Sebut Bharada E Bisa Bebas dalam Kasus Tewasnya Brigadir J, Ini Penjelasannya

Hukum | 10 Agustus 2022, 13:39 WIB
Ajudan Irjen Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Kedatangan Bharada E dimintai keterangan dalam insiden tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo (Sumber: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat).

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengamat Hukum Pidana, Asep Iwan Irawan mengatakan ada kemungkinan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E bisa bebas dari jeratan hukum meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Asep menjelaskan, aksi Bharada E menembak Brigadir J lantaran berada di bawah tekanan dan diperintah oleh atasannya, yakni Irjen Ferdy Sambo.

Adanya perintah dari atasan memungkinkan Bharada E dapat lepas dari jeratan hukum. Menurut Asep, hal itu merujuk pada Pasal 51 ayat 1.

"Kita lihat pasal 51 ayat 1 (yang bunyinya) tidak dapat dipidanakan orang yang melaksanakan perintah jabatan karena kewenangannya," kata Asep Iwan Iriawan dalam program Breaking News Kompas TV, Selasa (9/8/2022).

Baca juga: Dalami Motif Pembunuhan Brigadir J, Polri akan Periksa Istri Ferdy Sambo

“Di sini jelas Bharada E adalah ajudan anak buah komandannya adalah FS, ketika FS memerintahkan, Kopral diperintah jenderal siapa yang berani melawan?“ tuturnya.

Lantas adanya hal tersebut, menurut Asep, bagaimana penasihat hukum Bharada E jeli, supaya pasal 51 ayat 1 bisa menyangkut di Bharada E.

Asep juga menyebut penerapan pasal 51 ayat 1 ini sudah banyak diterapkan. Sehingga proses pengadilan akan tetap berlangsung bagi Bharada Eliezer, tetapi sangat mungkin di pengadilan nanti ia akan dibebaskan.

Lebih lanjut, Asep menambahkan bahwa Bharada E harus mendapat perlindungan maksimal, agar pengakuannya dapat membantu kasus Brigadir J terang benderang.

Dalam kasus ini, timsus Polri telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU