Pengamat Sebut Bharada E Bisa Bebas dalam Kasus Tewasnya Brigadir J, Ini Penjelasannya
Hukum | 10 Agustus 2022, 13:39 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pengamat Hukum Pidana, Asep Iwan Irawan mengatakan ada kemungkinan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E bisa bebas dari jeratan hukum meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Asep menjelaskan, aksi Bharada E menembak Brigadir J lantaran berada di bawah tekanan dan diperintah oleh atasannya, yakni Irjen Ferdy Sambo.
Adanya perintah dari atasan memungkinkan Bharada E dapat lepas dari jeratan hukum. Menurut Asep, hal itu merujuk pada Pasal 51 ayat 1.
"Kita lihat pasal 51 ayat 1 (yang bunyinya) tidak dapat dipidanakan orang yang melaksanakan perintah jabatan karena kewenangannya," kata Asep Iwan Iriawan dalam program Breaking News Kompas TV, Selasa (9/8/2022).
Baca juga: Dalami Motif Pembunuhan Brigadir J, Polri akan Periksa Istri Ferdy Sambo
“Di sini jelas Bharada E adalah ajudan anak buah komandannya adalah FS, ketika FS memerintahkan, Kopral diperintah jenderal siapa yang berani melawan?“ tuturnya.
Lantas adanya hal tersebut, menurut Asep, bagaimana penasihat hukum Bharada E jeli, supaya pasal 51 ayat 1 bisa menyangkut di Bharada E.
Asep juga menyebut penerapan pasal 51 ayat 1 ini sudah banyak diterapkan. Sehingga proses pengadilan akan tetap berlangsung bagi Bharada Eliezer, tetapi sangat mungkin di pengadilan nanti ia akan dibebaskan.
Lebih lanjut, Asep menambahkan bahwa Bharada E harus mendapat perlindungan maksimal, agar pengakuannya dapat membantu kasus Brigadir J terang benderang.
Dalam kasus ini, timsus Polri telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV