3 Hari Berturut-turut, KPK Hadirkan Sebelas Saksi Terkait Kasus Suap Ade Yasin, Mayoritas PNS Bogor
Hukum | 10 Agustus 2022, 15:47 WIBJaksa menyebut uang yang dikumpulkan Ade berasal dari sejumlah satuan kerja perangkat daerah, antara lain Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, BAPPEDA, RSUD Ciawi, RSUD Cibinong dan juga dari para kontraktor yang mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Bogor.
Dalam perkara tersebut, Ade didakwa dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan Pasal 13 UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Update Sidang Suap Ade Yasin: Pengacara Nilai Dakwaan JPU KPK Tak Cermat, Minta Kliennya Dibebaskan
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada
Sumber : Antara