> >

7 Fakta Penetapan Irjen Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Hukum | 10 Agustus 2022, 10:25 WIB
Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa (9/8/2022). (Sumber: Instagram divpropampolri)

"Untuk membuat seolah-olah telah menjadi tembak-menembak, Saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik Saudara J ke dinding berkali-kali," ucapnya.

4. Motif Masih Didalami

Dalam konferensi pers, Sigit tidak memaparkan motif pembunuhan Brigadir J. Ia menyebut tim khusus masih terus memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tewasnya Brigadir J. Adapun motif penembakan terhadap Brigadir J masih didalami.

"Motif atau pemicu terjadinya peristiwa penembakan tersebut saat ini tentunya sedang dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi-saksi, termasuk Ibu PC," kata Sigit.

5. Timsus Dalami Dugaan Ferdy Sambo Ikut Menembak

Tak hanya soal motif, Kapolri menyebut tim khusus juga tengah mendalami apakah Ferdy Sambo juga ikut menembak Brigadir J.

Pihaknya kini tengah mendalami dengan memeriksa sejumlah saksi dan bukti saintifik.

"Terkait dengan apakah FS ikut menembak, ini sedang dilakukan pendalaman karena ada beberapa pendalaman-pendalaman terkait dengan saksi, kemudian bukti saintifik yang sedang kita dalami," kata Sigit.

6. Ferdy Sambo Ditahan

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ferdy sambo ditahan d Rutan Brimob. Nantinya akan diputuskan apakah Ferdy Sambo tetap ditahan di rutan Mako Brimob atau dipindahkan ke rutan lain.

"Irjen FS saat ini dipatsuskan di Rutan Brimob, tentunya setelah penetapan tersangka akan ditahan dan akan diputuskan apakah akan ditahan di Rutan Brimob atau tempat lain setelah pemeriksaan FS sebagai tersangka," ujarnya.

7. Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Sambo atas perannya dalam membuat skenario pembunuhan. Ferdy Sambo terancam hukuman mati.

"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," ujar Komjen Agus dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).

Baca Juga: Tidak Cukup Pasal 340 KUHP, Kapolri Minta Timsus Periksa Ferdy Sambo untuk Dugaan Hilangkan Barbuk

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU