> >

Alasan Polri Belum Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir J karena Masih Dalami Periksa Istri Ferdy Sambo

Hukum | 10 Agustus 2022, 10:11 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Khusus (Timsus) Polri belum bersedia mengungkap motif pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Diketahui, Brigadir J tewas dibunuh di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo yang berada di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Kronologi Bharada E Bersedia Bongkar Kasus Brigadir J, Kabareskrim: Jangan Mau Tanggung Sendiri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan alasan pihaknya belum mengungkap motif pembunuhan Brigadir J kepada publik.

Sebab, kata dia, tim penyidik Polri masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah saksi, termasuk Putri Candrawathi yang merupakan istri Irjen Ferdy Sambo.

“Terkait dengan motif saat ini sedang dilakukan pendalaman-pendalaman terhadap saksi-saksi dan juga terhadap Ibu Putri. Jadi, saat ini belum bisa kami simpulkan,” kata Sigit dalam konferensi persnya di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

Namun, kata Kapolri, penyidikan yang telah dilakukan oleh Timsus Polri sudah mengungkapkan peristiwa utama atau yang sebenarnya terjadi.

Baca Juga: Ayah Brigadir J Minta Istri Ferdy Sambo Muncul ke Publik:  Jangan Bersembunyi di Balik Layar

Bahwa, tidak ada peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan di awal. Melainkan fakta yang sebenarnya terjadi yaitu insiden penembakan.

“Yang pasti ini jadi pemicu utama terjadinya pembunuhan untuk apa, kesimpulannya tim saat ini terus bekerja,” ujarnya.

Seperti diketahui, hasil penyidikan Timsus Polri bahwa terjadi peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J yang ternyata bukan karena tembak menembak.

Selain itu, terkait dengan laporan dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi, hal itu juga sedang didalami oleh penyidik.

Baca Juga: Ayah Brigadir J Usai Ferdy Sambo Tersangka: Kami Harap Dia Jujur agar Motif Pembunuhan Terungkap

Menurut mantan Kabareskrim Polri itu, dibutuhkan keterangan dari ahli-ahli dan penyesuaian keterangan saksi-saksi untuk mengungkap laporan dugaan pelecehan tersebut.

“Terkait motif tadi sudah kami sampaikan bahwa pendalaman masih terus dilakukan, dan tentunya membutuhkan keterangan dari ahli-ahli," ucap Sigit.

"Di samping penyesuaian saksi-saksi sehingga tentunya ini menjadi bagian yang harus kami tuntaskan."

Baca Juga: Usai Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka, Mahfud MD Minta Polri Lindungi Keluarga Brigadir J

Adapun Timsus Polri telah menetapkan empat orang senagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Mereka antara lain Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuwat atau KM dan Irjen Ferdy Sambo.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Baca Juga: Mahfud Sebut Kasus Pembunuhan Brigadir J akan Berlanjut ke Tindak Pidana Obstruction of Justice

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU