Dalami Motif Pembunuhan Brigadir J, Polri akan Periksa Istri Ferdy Sambo
Hukum | 10 Agustus 2022, 09:51 WIBKeempat tersangka tersebut yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuwat atau KM dan Irjen Ferdy Sambo.
Terhadap Ferdy Sambo, kepolisian menjerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Baca juga: Kronologi Bharada E Bersedia Bongkar Kasus Brigadir J, Kabareskrim: Jangan Mau Tanggung Sendiri
Adapun Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat meninggal dengan luka tembak pada Jumat 8 Juli 2022 di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam.
Sejak kasus ini diungkap pada 11 Juli 2022, Polri menyebutkan, Brigadir J meninggal setelah baku tembak dengan Bhayakara Dua (Bharada) Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Menurut polisi, baku tembak dipicu dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Namun, pihak keluarga menduga Brigadir J sempat mengalami penganiayaan dan dibunuh.
Dugaan pihak keluarga tersebut berdasarkan adanya luka selain luka tembakan yang terlihat di jenazah Brigadir J.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV