> >

Bharada E Akui Diperintah Atasan Tembak Brigadir J, Mantan Kapolda Jabar: Ini Sudah Makin Mengerucut

Hukum | 9 Agustus 2022, 17:50 WIB
Anton Charliyan menyebut pengakuan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat yang menyebut penembakan merupakan perintah atasan, menjadikan kasus ini mengerucut. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV Pengakuan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat yang menyebut penembakan merupakan perintah atasan, menjadikan kasus ini semakin mengerucut.

Penjelasan itu disampaikan oleh mantan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat Anton Charliyan dalam dialog di Kompas Petang, Kompas TV, Selasa (9/8/2022).

Menurut Anton, pengakuan bahwa penembakan Brigadir J merupakan perintah atasan tidak akan mengubah proses penyidikan secara keseluruhan, hanya tinggal melengkapi dan menyempurnakan.

“Kalau ada yang menyuruh, ya siapa lagi di sana sebagai atasan. Kan ini sudah semakin mengerucut sebenarnya,” tuturnya.

Baca Juga: Bharada E Didukung Sahabat Jadi Justice Collaborator: Bicara Jujur Supaya Torang Semua Tahu

“Tinggal keberanian Polri, keterbukaan Polri, mau menetapkan siapa sesungguhnya tersangka utamanya.”

Anton menjelaskan, konstruksi dalam hukum ada empat, di antaranya pelaku yang melakukan langsung dan pelaku yang membantu.

Pelaku yang turut membantu, kata dia, dapat dikenai Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHP. Pelaku yang dijerat dengan Pasal 55 bisa dipastikan ada di tempat kejadian perkara (TKP), sedangkan yang dikenai Pasal 56 bisa ikut merencanakan, jadi tidak perlu ada di TKP.

“Dan satu lagi, ada aktor intelektual atau yang menyuruh,” imbuhnya.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU