> >

Asesmen Psikologis Istri Ferdy Sambo Selesai, LPSK Belum Bisa Umumkan Hasilnya

Hukum | 9 Agustus 2022, 15:00 WIB
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menyelesaikan asesmen (pemeriksaan) terhadap Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Selasa (9/8/2022). (Sumber: Tangkap Layar Kanal YouTube Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) selesai melakukan asesmen psikologis terhadap istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

"Update LPSK yang terbaru mungkin yang bisa disampaikan LPSK sudah selesai melakukan asesmen sekali terhadap yang bersangkutan (Putri)," kata Juru Bicara LPSK, Rully Novian dalam program Breaking News KOMPAS TV, Selasa (9/8/2022).

Selain asesmen psikologis, LPSK juga mewawancarai Putri terkait dasar permohonannya untuk meminta perlindungan dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Namun begitu, Rully mengatakan pihaknya belum bisa menyampaikan hasil asesmen tersebut, termasuk apakah permintaan perlindungan Putri diterima atau tidak.

 

Rully menjelaskan, hasil asesmen dan wawancara pertama Putri akan dilaporkan dan ditelaah lebih dulu oleh tim terkait LPSK, baru kemudian akan disampaikan hasil keputusannya.

Baca juga: LPSK Datangi Istri Irjen Ferdy Sambo untuk Asesmen Psikologis

"Kami tidak mau gegabah dalam memutuskan untuk memberi perlindungan karena kasus ini sangat dinamis perkembangannya."

"Jadi nanti masih akan dipertimbangkan apakah masih dibutuhkan tambahan pemeriksaan atau dicukupkan jadi nanti akan diputuskan dari hasil hasil koordinasi tim," kata Rully.

Selain itu, dia menambahkan keputusan permohonan perlindungan Puttri nantinya akan disesuaikan dengan konteks hukum yang tengah dijalani Bareskrim Polri dalam mengusut kasus ini.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU