Geledah Plaza Summarecon Bekasi Terkait Suap Eks Walkot Yogyakarta, KPK Sita Catatan Aliran Uang
Hukum | 9 Agustus 2022, 14:46 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita catatan aliran uang dan bukti elektronik sebagai bukti tambahaan kasus suap eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
Bukti tersebut diperoleh usai KPK menggeledah Plaza Summarecon Bekasi, Senin (8/8/2022) kemarin.
"Selama kegiatan berlangsung, tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai bukti yang menguatkan dugaan unsur perbuatan pidana para tersangka. Adapun bukti dimaksud antara lain berbagai dokumen dugaan aliran uang dan bukti elektronik," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti diwartakan Antara, Selasa (8/8/2022).
Atas temuan bukti-bukti tersebut, kata Ali, tim penyidik segera menganalisis dan menyita untuk dikonfirmasi lebih lanjut pada saksi-saksi maupun para tersangka kasus itu.
Baca Juga: Hari Ini, Plaza Summarecon Bekasi Digeledah Terkait Kasus Suap Izin Apartemen di Yogyakarta
Sebelumnya, pada Jumat (5/8), KPK juga telah melakukan penggeledahan di Plaza Summarecon Jakarta Timur (Jaktim).
Dari penggeledahan itu, tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai dokumen dan alat elektronik dari lokasi tersebut.
Untuk diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Yakni, Haryadi Suyuti (HS), Kepala DPMPTSP Kota Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH), dan Triyanto Budi Yuwono (TBY) sekretaris pribadi merangkap ajudan HS.
Sementara pemberi suap, yaitu Oon Nusihono (ON) selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk.
Terakhir, Dandan Jaya Kartika (DJK) selaku Direktur Utama PT Java Orient Property (JOP), anak perusahaan PT SA.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto
Sumber : Antara