Mantan Kabareskrim: Jika Benar Hilangkan Bukti, Ferdy Sambo Bisa Kena Pasal 221 dan 233
Peristiwa | 9 Agustus 2022, 12:44 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Ito Sumardi mengatakan Irjen Ferdy Sambo bisa dikenakan pasal 221 dan 233 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), jika terbukti benar menghilangkan barang bukti dan mempersulit proses pemeriksaan pada kasus tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Demikian Ito Sumardi dalam keterangannya di BreakingNews KOMPAS TV, Selasa (9/8/2022).
“Kalau benar, maka bisa kena pasal 221 yaitu menghalangi kemudian mempersulit pemeriksaan dan menghalangi ya, obstruction of justice atau pasal 233 yaitu menghilangkan atau merusak barang bukti, nah ini udah jelas pidana,” kata Ito Sumardi.
Ito kemudian menuturkan kenapa penanganan kasus terhadap Irjen Ferdy Sambo yang ditangani Polri berbeda dengan kasus-kasus yang terjadi di masyarakat.
Baca Juga: Mantan Kabareskrim soal Pengungkapan Kasus Pembunuhan Brigadir J: Sudah Hampir di Ujung
“Karena yang bersangkutan statusnya adalah sebagai ASN, sehingga status kepegawaiannya ini nanti harus dilakukan peninjauan kembali,” ucapnya.
“Sehingga nanti biasanya kalau pidananya memenuhi unsur setelah dijatuhi, mempunya kekuatan hukum yang tetap, maka terhadap yang bersangkutan akan dikenakan pemberhentian dengan tidak hormat.”
Mengacu pada kemungkinan pasal yang akan diterapkan terhadap mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo jika benar telah menghilangkan barang bukti dan mempersulit proses pemeriksaan, Kompas TV mengutip bunyi Pasal 221 dan 233 pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: Jokowi Perintahkan Kapolri Jangan Ragu Usut Tuntas Kasus Brigadir J Jelang Penetapan Tersangka Baru
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV