Mahfud MD Sebut Tersangka Kasus Brigadir J Bertambah, Kabareskrim Minta Publik Tunggu Gelar Perkara
Hukum | 8 Agustus 2022, 22:31 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Komjen Agus Andrianto mengatakan, tim khusus (timsus) akan menggelar gelar perkara atau ekspose terkait penyidikan kasus polisi tembak polisi yang mengakibatkan kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat pada Jumat, 8 Juli 2022.
"Tunggu ekspose besok ya," kata Agus, Senin (8/8/2022) dilansir dari Kompas.com.
Ia menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang mengatakan bahwa tersangka di kasus Brigadir J bertambah jadi tiga orang.
Agus mengatakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengumumkan hasilnya. Ia juga berharap agar kasus meninggalnya Brigadir J dituntaskan.
Sebelumnya, sebagaimana diberitakan oleh KOMPAS TV, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (8/8/2022), bahwa tersangka dalam pembunuhan Brigadir J telah bertambah menjadi tiga orang.
“Hati-hati, kan sudah tersangkanya sudah 3, tersangka 3 itu bisa berkembang dan pasalnya itu 338, 340 yang baru ya yang pembunuhan berencana,” kata Mahfud MD.
Baca Juga: Beda dari Polri, Mahfud MD: Tersangka Kasus Brigadir J Sudah 3 Orang, Siapa Aktor Intelektualnya?
Pada Rabu (3/8/2022) polisi menetapkan tersangka pertama, yakni Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 tentang pembunuhan.
Kemudian, pada Minggu (7/8/2022), polisi kembali menetapkan tersangka baru, yakni Brigadir RR atau Brigadir Ricky Rizal yang merupakan ajudan istri Irjen Ferdy Sambo.
Brigadir RR dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV, Kompas.com