18 Parpol Sudah Daftar ke KPU, 5 Partai Berkasnya Belum Lengkap
Rumah pemilu | 8 Agustus 2022, 21:19 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Sebanyak 18 partai politik (parpol) telah melakukan pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai parpol calon peserta Pemilu 2024 hingga Senin (8/8/2022).
Adapun, dari 18 parpol tersebut yang berkasnya telah dinyatakan lengkap, yakni 13 parpol dan sisanya masih belum melengkapi dokumen persyaratan pendaftaran.
Baca Juga: Nama Anggota Bawaslu Daerah Juga Dicatut Jadi Kader Parpol Calon Peserta Pemilu 2024
"Kami berikan kesempatan kepada partai tersebut sampai tanggal 14 Agustus 2022 jam 23.59," kata Anggota KPU RI Idham Holik dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.
Ia menjelaskan, pihaknya akan melakukan verifikasi administrasi terhadap 13 parpol tersebut hingga 11 September 2022.
Kemudian, pada 14 September, hasil verifikasi administrasi akan disampaikan kepada masing-masing parpol.
Dalam verifikasi administrasi ini, KPU akan melakukan penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen sebagai pemenuhan persyaratan partai politik menjadi peserta pemilu.
Verifikasi administrasi parpol ini dilakukan terhadap dokumen persyaratan parpol calon peserta pemilu, dugaan rangkap jabatan pengurus parpol, dugaan keanggotaan ganda parpol, dan keanggotaan parpol yang berpotensi tidak memenuhi syarat.
Berikut daftar 13 parpol yang sudah dinyatakan lengkap:
1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Bulan Bintang (PBB)
5. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
6. Partai NasDem
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
9. Partai Demokrat
10. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
11. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
12. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Baca Juga: Prabowo-Cak Imin Tiba di KPU, Daftarkan Gerindra dan PKB
Sementara, ini daftar lima parpol yang dokumennya belum lengkap:
1. Partai Reformasi
2. Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA)
3. Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI)
4. Partai Demokrasi Rakyat Indoensia (PDRI)
5. Partai Republikku Indonesia
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV