Pengajuan Justice Collaborator Bharada E Telah Dikirim ke LPSK
Hukum | 8 Agustus 2022, 20:26 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pengajuan permohonan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk menjadi justice collaborator dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J telah dikirim ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Tadi kami sudah ke LPSK. Sudah memasukkan permohonan pengajuan justice collaborator dan permohonan kami sudah diterima oleh pihak LPSK," kata Muhammad Burhanuddin selaku pengacara Bharada E seperti dikutip dari Antara, Senin (8/8/2022).
Ia mengatakan, setelah LPSK menerima permohonan untuk menjadi justice collaborator, pihak Bharada E diminta untuk menjelaskan fakta-fakta baru, antara lain peran Bharada E dan siapa saja yang terlibat di dalam kasus tersebut.
"Kami buka semuanya karena ini kan harus transparan kalau di LPSK," kata Burhanuddin.
Setelah ini, tutur Burhanuddin melanjutkan, LPSK akan melakukan verifikasi mengenai seluruh fakta baru yang disampaikan oleh pihak Bharada E, termasuk melakukan verifikasi langsung ke unit penyidik Bareskrim.
Baca juga: Ini Tanggapan Polri Soal Pengakuan Bharada E Tembak Brigadir J Atas Perintah Atasan
Burhanuddin juga mengatakan bahwa pihak LPSK ingin bertemu dengan Bharada E untuk melihat situasi Bharada E dan memastikan haknya sudah dipenuhi oleh pihak penyidik selama Bharada E berada di dalam tahanan Bareskrim Polri.
"Kami secara prosedur hukum sudah melaksanakan apa yang menjadi kewajiban dari penasehat hukum untuk melindungi Bharada E," ucap Burhanuddin.
Burhanuddin menegaskan bahwa Bharada E merupakan saksi kunci, mau mengungkap fakta yang sebenarnya, dan mengungkap pelaku tindak pidana lain yang terkait dengan dirinya dan sepengetahuan-nya.
Oleh karena itu, pihak Bharada E mengharapkan LPSK dapat memberikan perlindungan kepada Bharada E, baik dipindahkan ke tahanan lain, atau bentuk perlindungan lainnya yang akan diputuskan oleh LPSK.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV