Beda dari Polri, Mahfud MD: Tersangka Kasus Brigadir J Sudah 3 Orang, Siapa Aktor Intelektualnya?
Peristiwa | 8 Agustus 2022, 18:54 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan sudah ada 3 tersangka yang ditetapkan dari kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Keterangan itu diungkap Mahfud MD kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (8/8/2022).
“Hati-hati, kan sudah tersangkanya sudah 3, tersangka 3 itu bisa berkembang dan pasalnya itu 338, 340 yang baru ya yang pembunuhan berencana,” kata Mahfud MD.
“Nah itu nanti akan menjangkau ke yang lebih jelas lagi perannya, apakah aktor intelektual atau eksekutor gitu.”
Menurut Mahfud MD, untuk perkembangan penanganan kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo termasuk cepat.
Baca Juga: Mabes Polri Dibanjiri Karangan Bunga "Save Polri", Berisi Dukungan untuk Tuntaskan Kasus Brigadir J
Mengingat, kasus tewasnya ajudan di rumah jenderal ini masuk kategori yang punya gerakan tutup mulut alias code of silent.
“Perkembangannya sebenarnya cukup cepat ya untuk kasus seperti itu, yang punya code of silent di sebuah lingkungan, yang banyak code of silent, lalu sekarang sudah 3 tersangka, kemudian pejabat-pejabat tingginya sudah bedol deso, sudah,” ujar Mahfud.
Atas dasar itu Mahfud menilai apa yang telah dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo cukup lumayan dalam kasus ini.
“Saya kira yang dilakukan oleh Kapolri itu, tahapan-tahapannya dan kecepatannya cukup lumayan, tidak jelek banget,” ucap Mahfud.
“Kasus ini kan ya begitu ada code of silent-nya psikologikal barriernya yang terbagi dua itu hirarkis dan politis.”
Baca Juga: Diungkap Kuasa Hukum Bharada E, Brigadir J Tewas Murni Pembunuhan Bukan Polisi Tembak Polisi
Sejauh ini dalam catatan KOMPAS TV, baru ada dua tersangka yang diumumkan oleh Polri sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J. Begitu pula nama yang telah diungkap oleh Polri sebagai tersangka.
Pertama adalah Bharada Richard Eliezer yang disangkakan melanggar Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Kemudian kedua, Ricky Rizal yang ditetapkan tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sejak Minggu (7/8/2022).
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV