Hari Ini, Plaza Summarecon Bekasi Digeledah Terkait Kasus Suap Izin Apartemen di Yogyakarta
Hukum | 8 Agustus 2022, 17:27 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Plaza Summarecon Bekasi, Jawa Barat, Senin (8/8/2022) hari ini.
Untuk diketahui, penggeledahan itu terkait dengan proses penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perizinan apartemen di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta dengan tersangka mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS).
"Hari ini, tim penyidik melanjutkan upaya paksa penggeledahan bertempat di Plaza Summarecon Bekasi," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dilansir Antara, Senin (8/8).
Soal penemuan, kata Ali, akan disampaikan jika penggeledahan sudah selesai dilakukan.
"Kegiatan saat ini masih berlangsung dan perkembangan dari kegiatan ini nantinya akan kami 'update' kembali," pungkas dia.
Baca Juga: KPK Sebut Banyak Dokumen Dimanipulasi agar Summarecon Dapat IMB Bangun Apartemen di Yogyakarta
Penyidik KPK sebelumnya menemukan dan mengamankan berbagai dokumen hingga alat elektronik dari penggeledahan di Plaza Summarecon Jakarta Timur, Jumat (5/8).
Penggeledahan di Plaza Summarecon Jaktim dan Bekasi dilakukan usai lembaga antirasuah pada Jumat (3/6) menetapkan empat tersangka kasus suap perizinan pembangunan apartemen di Yogyakarta.
Mereka yang ditetapkan tersangka, yakni Haryadi Suyuti (HS), Kepala DPMPTSP Kota Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH), dan Triyanto Budi Yuwono (TBY) sekretaris pribadi merangkap ajudan HS.
Belum ada keterangan dari pihak Plaza Summarecon Bekasi mengenai kasus ini, namun Oon Nusihono (ON) selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk ditetapkan sebagai tersangka.
Kronologi kasus
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto
Sumber : Antara