> >

Bharada E dan Brigadir RR, Dua Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Hukum | 8 Agustus 2022, 11:10 WIB
Brigadir J dimakamkan di Kecamatan Sungai Bahar, Muaro Jambi, Jambi. (Sumber: TRIBUNJAMBI.COM/ARYO TONDANG)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Proses penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo terus berkembang. Salah satunya adalah adanya tersangka dalam kasus ini.

Seperti diketahui, Polri kini telah menetapkan dua tersangka, masing-masing Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR.

Bharada E merupakan sopir pribadi Putri Candrawathi, istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo. Sedangkan Brigadir RR adalah ajudannya.

Bharada E ditetapkan menjadi tersangka pada Rabu (3/8/2022). Penetapan tersangka ini setelah kepolisian memeriksa sebanyak 42 saksi.

"Berdasarkan rangkaian penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim Polri, penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 orang saksi," kata Direktur Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.

Baca juga: Bharada E Disebut Tak Berniat Tembak Brigadir J, Pengacara: Ada yang Memerintahkan

"Termasuk di dalamnya ahli-ahli termasuk dari unsur kimia biologi forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik dan kedokteran forensik."

Sementara itu, Brigadir RR ditetapkan menjadi tersangka pada Minggu (7/8/202) sore.

 

Andi mengatakan Brigadir RR ditetapkan menjadi tersangka setelah kepolisian mendapat dua alat bukti terkait dengan perannya dalam peristiwa tewasnya Brigadir J.

Namun begitu, Andi tidak menyebutkan apa barang bukti tersebut. Sebab, kata dia, hal itu merupakan materi penyidikan.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU