Tabrak Polisi di Pancoran, Pengemudi Mobil Berpelat RFJ Jadi Tersangka
Hukum | 7 Agustus 2022, 15:54 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan tersangka terhadap pengemudi mobil Daihatsu Terios berpelat nomor B 1909 RFH yang menabrak anggota polisi Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya di Tol Pancoran, Jakarta Selatan.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan identitas pengemudi mobil tersebut diketahui berinisial JFA (20) dan menggunakan pelat nomor palsu.
"Iya yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka," kata Latif Usman di Jakarta, Minggu (7/8/2022), dikutip Antara.
Adapun peristiwa tabrakan itu terjadi pada Jumat (5/8//2022), sekitar pukul 14.00 WIB.
Pengemudi sempat melarikan diri usai menabrak sebelum akhirnya ditangkap petugas di Bintara, Bekasi, Jawa Barat.
Baca juga: Detik-Detik Tabrakan Beruntun di Probolinggo, Satu Orang Meninggal dan Enam Luka-Luka
Kronologi kejadian itu berawal saat anggota polisi curiga dengan keberadaan mobil berpelat RFH dan menggunakan "strobo".
Pengemudi mobil pelat RFH itu kemudian diamankan polisi di Sub Direktorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Terkait kondisi anggota polisi yang ditabrak tersebut mengalami luka-luka dan telah mendapatkan perawatan.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV