5 Perwira Polri Dapat Sanksi Khusus Terkait Pelanggaran Etik di Kasus Kematian Brigadir J
Hukum | 7 Agustus 2022, 05:25 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Lima perwira Polri mendapat sanksi ditempatkan di tempat khusus lantaran tidak profesional dalam menangani kasus kematian Brigadir J.
Pada Jumat (5/8/2022), Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan ada empat anggota Polri yang mendapat sanksi lantaran tidak profesional dalam penanganan perkara baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo hingga kematian Brigadir J.
Diketahui keempat anggota polri tersebut adalah perwira menengah dan perwira pertama dari Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat.
Baca Juga: TR Kapolri: Irjen Ferdy Sambo Dimutasi ke Yanma, Kadiv Propam Baru Dijabat Irjen Syahardiantono
Mereka diduga menghalangi, menghilangkan atau menyembunyikan barang bukti dari tempat kejadian perkara (TKP) di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Keempat perwira tersebut ditempatkan di Divisi Propam Polri dengan penjagaan yang ketat.
Terbaru mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo juga mendapat sanksi tempat khusus di Markas Korps Brigade Mobil (Mako Brimob) Kelapa Dua, Depok.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan tim gabungan pengawasan dan pemeriksaan khusus atau inspektur khusus menyatakan Irjen Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran etik yakni tidak profesional dalam olah TKP.
Baca Juga: 4 Perwira Polri Diamankan, Diduga Hilangkan Barang Bukti di TKP Penembakan Brigadir J
Pelanggaran etik tidak profesional yakni, soal perusakan TKP, pengambilan barang bukti seperti CCTV dan penghilangan barang bukti lainnya.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV