> >

Jokowi Desak Menkumham Sosialisasi 14 Poin RKUHP ke Masyarakat

Hukum | 6 Agustus 2022, 16:02 WIB
Presiden Joko Widodo. (Sumber: YouTube Sekretariat Presiden)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mendesak jajaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk menyosialisasikan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP ke masyarakat.

Diungkapkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly sosialisasi yang ditekankan Presiden terkait 14 poin RKUHP.

"Jadi sekarang rencana UU KUHP kita sosialisasikan.  Ada 14 poin," tutur Yasonna dikutip dari Kompas.com, Sabtu (6/8/2022). 

Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan 14 Pasal Bermasalah RKUHP akan Dibahas Terbuka: Presiden Minta Ini Diperhatikan

"Sebetulnya sebelum-sebelumnya sudah tetapi Pak Presiden mengatakan 'Sudahlah sosialisasi lagi 14 poin itu kepada masyarakat'," lanjut Yasonna menirukan pesan Jokowi.

Yasonna mengatakan Jokowi ingin agar 14 poin RKUHP disosialisasikan dengan lebih baik.

"Sudah bergerak dan sebelumnya ini juga sudah ada sosialisasi ke kampus-kampus, puluhan kampus, tapi kan, ada beritanya di beberapa media tetapi Pak Presiden minta supaya lebh bagus lagi kita sosialisasinya," lanjutnya.

Saat melakukan sosialisasi Yasonna mengatakan pihaknya akan membuka draf RKUHP terkait 14 poin tersebut.

Baca Juga: Jokowi Dijadwalkan Tutup ASEAN Para Games 2022 di Solo, Indonesia Juara Umum Raih Medali Terbanyak

Namun, ia menegaskan tak seluruh isi draf RKUHP nantinya dibuka. Yasonna mengatakan hal itu "tidak mungkin".

"Memang enggak mungkin (dibuka semua) lah karena ini kan carry over. Yang dulu itu kan kita stop hanya pada ada consent ke-14 poin itu aja dan beberapa sudah kita akomodasi pikiran-pikiran dari luar," ucapnya.

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU