> >

Temui Majelis Rakyat Papua, Mahfud MD: Konstitusi Beri Perlindungan kepada Masyarakat Adat

Sosial | 6 Agustus 2022, 07:15 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan konstitusi Indonesia memberi perlindungan dan pengaturan yang lebih berpihak pada masyarakat adat, bahkan hukum adat. (Sumber: YouTube Kemenko Polhukam)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Konstitusi Indonesia memberi perlindungan dan pengaturan yang lebih berpihak kepada masyarakat adat, bahkan hukum adat.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat menerima kunjungan Majelis Rakyat Papua (MRP) di kantor Kemenko Polhukam Jakarta, Jumat (5/8/2022).

“Menyangkut adat, konstitusi kita memang memberi perlindungan dan pengaturan yang lebih berpihak pada masyarakat adat, bahkan hukum adat,” ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi RI itu menanggapi aspirasi masyarakat melalui MRP terkait masa depan Orang Asli Papua (OAP).

Pada kunjungan itu, MRP yang didampingi oleh Direktur Eksekutif Amnesti Internasional Indonesia Usman Hamid, menyerahkan masukan-masukan hasil keputusan kultural MRP kepada Mahfud.

Salah satu poin yang disampaikan terkait tanah ulayat dari masyarakat adat di Papua, dan ibu kota provinsi baru di Papua.

Baca Juga: Mahfud MD: Pemerintah Komitmen Cairkan Anggaran KPU, Asal Rasional

Mahfud merespons positif masukan-masukan yang disampaikan Timotius Murib dan kawan-kawan ini.

Mahfud menegaskan, konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia memberi perlindungan dan pengaturan yang lebih berpihak pada masyarakat adat serta hukum adat.

Mengenai masukan terkait Otonomi Khusus atau Daerah Otonomi Baru (DOB), Mahfud menegaskan kebijakan publiknya sudah bersifat implementatif, bukan lagi alternatif.

Karena sifatnya implementasi, menurut Menko Polhukam, maka masih bisa saling memberi dan menerima masukan, terutama menyangkut adat.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU