> >

Usai Diperiksa 7 Jam Irjen Ferdy Sambo Langsung Dikawal Masuk Mobil, Diam Tanpa Beri Pernyataan

Hukum | 4 Agustus 2022, 18:30 WIB
Kadiv Propam Nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo sebelum menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2022). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, kepolisian telah menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka.

Bharada E dijerat Pasal 338 mengenai pembunuhan, juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

 

Baca Juga: Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Istri Irjen Ferdy Sambo, Cabut atau Lanjut?

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi memastikan pengembangan kasus tetap berjalan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus tersebut.

Saat ini Bharada E ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk kepentingan penyelidikan selama 20 hari ke depan terhitung sejak ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J pada Rabu malam (3/8).

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU