> >

Soal Status Lahan yang Digunakan JNE untuk Penguburan Beras Bansos, Begini Penjelasan Polisi

Peristiwa | 4 Agustus 2022, 17:44 WIB
Polda Metro Jaya menjelaskan terkait status lahan di wilayah Sukmajaya, Depok yang menjadi tempat penguburan 3,4 ton beras bantuan sosial (Bansos) dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi. (Sumber: Kolase/ Tribunjakarta.com/ Dwi Putra Kesuma )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menjelaskan terkait status lahan di wilayah Sukmajaya, Depok yang menjadi tempat penimbunan 3,4 ton beras bantuan sosial (Bansos) dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi oleh JNE.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menuturkan lahan tersebut disebut milik seseorang dan disewa oleh JNE untuk operasionalnya.

"Terkait masalah tanah. Nah tanah yang mungkin bersama-sama kita kemarin ke TKP, itu memang pemiliknya adalah seseorang," kata Auliansyah dalam keterangan pers, Kamis (4/8/2022). 

"Namun tanah itu disewa oleh pihak JNE untuk operasionalnya. Jadi untuk parkir kendaraan-kendaraan mereka dan sebagainya."

Kendati demikian, Auliansyah tidak mengungkapkan secara detil mengenai orang yang jadi pemilik lahan tersebut. 

Dia hanya menyebut, JNE kemudian merasa berhak menggunakan tanah yang disewanya ini untuk mengubur 3,4 ton beras rusak tersebut. 

"Jadi untuk saat ini walaupun JNE menanam di situ, karena dia merasa saat ini adalah dia yang berhak untuk menggunakan tanah tersebut karena mereka menyewanya kepada seseorang," jelas dia. 

Baca Juga: Polisi Pastikan Bansos Jokowi yang Dikubur di Depok adalah Beras Rusak

Di sisi lain, Auliansyah mengungkapkan rusaknya beras ini dikarenakan pada saat diambil dari gudang di Jakarta Timur dan dibawa ke Depok terkena hujan.

PT JNE menilai, beras yang rusak tak layak didistribusikan ke warga penerima manfaat.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU