LPSK Minta Polri Jaga Bharada E supaya Tak Ada Intervensi dari Pihak Mana pun
Hukum | 4 Agustus 2022, 16:54 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo meminta agar Polri menjamin keamanan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Hal ini usai Bhara E ditetapkan jadi tersangka tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J pada Rabu (3/8/2022).
Hal ini, kata dia, penting untuk mengungkap kasus kematian Brigadir J, dan agar tidak ada intervensi dari pihak manapun.
"Tujuannya supaya tidak ada intervensi dari pihak mana pun untuk menekan keterangan-keterangan beliau," katanya di Jakarta, Kamis (4/8/2022), seperti dilansir Antara.
Selain itu, katanya, perlindungan oleh Polri dinilai penting untuk menjaga keselamatan Bharada E.
Baca Juga: Bharada E, Tersangka Tewasnya Brigadir J Bisa Dapat Perlindungan LPSK Asalkan ...
Sebab, jangan sampai yang bersangkutan mengalami hal buruk, misalnya keracunan, melakukan upaya bunuh diri, penyiksaan di tahanan, dan lain sebagainya.
"Harapan kami, itu dilakukan oleh Kepolisian," ujarnya.
LPSK menilai, perlindungan terhadap Bharada E penting karena hal tersebut akan berkaitan langsung dengan proses, pengumpulan keterangan hingga proses peradilan bagi yang bersangkutan.
"Jadi yang bersangkutan ini harus dijaga betul," kata dia.
Baca Juga: Bharada E Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, DPR Minta Publik Tak Banyak Berspekulasi
Sebelumnya seperti diberitakan KOMPAS.TV, LPSK menjamin akan memberikan perlindungan kepada Bharada E.
Meskipun, Bharada E hingga kini masih berstatus sebagai pemohon di lembaga tersebut.
Namun, paparnya, untuk menjadi terlindung LPSK, Bharada E terlebih dahulu harus menyanggupi peran sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dalam kasus kematian Brigadir J.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV/Antara