Meski Bharada E Jadi Tersangka, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Tetap Jalan secara Independen
Hukum | 4 Agustus 2022, 16:38 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tetap menjalankan proses penyelidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J meski sudah ada penetapan tersangka di kepolisian.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menjelaskan, penetapan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka tidak akan menggangu proses penyelidikan. Termasuk juga permintaan keterangan dari Bharada E.
Ahmad juga memastikan, pengusutan dugaan pelanggaran HAM dalam kematian Brigadir J yang diselidiki Komnas HAM tetap berjalan secara independen.
Baca Juga: Komnas HAM: Presiden Jokowi Rutin Koordinasi dengan Mahfud MD soal Kasus Brigadir J
Tahapan yang dilakukan Komnas HAM juga berbeda dengan penanganan kasus kematian Brigadir J yang ditangani Bareskrim Polri.
Oleh sebab itu, status tersangka Bharada E tidak akan menghambat Komnas HAM memeriksanya jika nantinya diperlukan keterangan tambahan.
Komnas HAM, sambung Ahmad, bisa saja memeriksa Bharada E di rutan tempatnya ditahan.
"Kan itu soal mekanisme, bisa saja kami yang ke sana, jangan khawatir," ujar Damanik di kantornya Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat, Kamis (4/8/2022).
Baca Juga: Keluarga Brigadir J Yakin Pelaku Bukan Hanya Bharada E, Polisi Diminta Teliti
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J, Rabu (3/8) malam.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV