> >

Temuan Baru KPK, Dugaan Aliran Uang untuk Bupati Nonaktif PPU Abdul Gafur dari kas BUMD

Hukum | 4 Agustus 2022, 13:57 WIB
Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Abdul Gafur Masud ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (14/1/2022) dini hari. (Sumber: Kompas.com/Irfan Kamil)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memeriksa dua saksi untuk mengonfirmasi dugaan adanya aliran uang yang berasal dari kas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kepada tersangka Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM). 

Dua saksi tersebut yaitu, Ramadhani selaku Manager Representative and Reporting PT Benuo Taka Wailawi dan Indra Rismanto selaku Direktur Utama PT Benuo Taka Wailawi. 

"Pemeriksaan itu terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk tersangka AGM dan kawan-kawan yang berasal dari kas BUMD dan diduga pengeluaran uang tersebut fiktif," jelas Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (4/8/2022), dilansir dari Antara. 

KPK memeriksa keduanya untuk tersangka Abdul Gafur dan kawan-kawan di Gedung KPK, Jakarta pada Rabu (3/8) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal di perusahaan umum daerah di Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2019-2021.

Selain itu, KPK juga menginformasikan seorang saksi yang tidak memenuhi panggilan penyidik, yakni Direktur Pembinaan Program Migas pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dwi Anggoro. 

"Tidak hadir dan konfirmasi untuk penjadwalan ulang kembali,"  jelas Ali.

Baca Juga: KPK Temukan Dugaan Bupati PPU Abdul Gafur Samarkan Aset Korupsi Pakai Identitas Orang Kepercayaan

Adapun, kasus ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur yang sebelumnya juga menjerat Abdul Gafur bersama lima orang lainnya sebagai tersangka.

 Saat ini, Abdul Gafur sudah berstatus terdakwa dalam kasus suap tersebut.

Selama proses penyidikan kasus dugaan suap itu, tim penyidik KPK menemukan dugaan perbuatan pidana lain yang turut dilakukan Abdul Gafur selama menjabat sebagai Bupati PPU. 

Dugaan tindak pidana tersebut berupa penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal di perusahaan umum daerah di Kabupaten PPU tahun 2019-2021.

Dengan adanya proses penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan tersangka. KPK mengumumkan para pihak sebagai tersangka, uraian dugaan perbuatan pidana, dan pasal-pasal yang disangkakan setelah proses penyidikan cukup serta upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

KPK saat ini masih mengumpulkan alat bukti dengan memanggil para saksi yang terkait kasus tersebut. KPK juga mengimbau agar pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi selama proses penyidikan untuk kooperatif hadir dan menerangkan dengan jujur di hadapan tim penyidik.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU