> >

Keluarga Brigadir J Respons Bharada E Tersangka: Seharusnya Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Hukum | 4 Agustus 2022, 11:00 WIB
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). (Sumber: Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penetapan tersangka terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E disambut positif pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang disampaikan melalui tim kuasa hukumnya.

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan Bharada E seharusnya ditetapkan sebagai tersangka sejak hari kejadian meninggalnya Brigadir J, yakni pada Jumat, 8 Juli 2022.

Baca Juga: Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Kompolnas: Ada Kemungkinan Bharada E Dijerat Pasal Berlapis

"Sesungguhnya, dari hari pertama tanggal 8 Juli 2022, Barada E seharusnya sudah wajib tersangka," kata Kamaruddin saat dihubungi pada Rabu (3/8/2022).

Meskipun terlambat, Kamaruddin menyebut, sikap dan tindakan penyidik Polri menetapkan adanya tersangka kasus kematian Brigadir J patut diapresiasi.

"Sekalipun terlambat, namun sikap dan tindakan Penyidik menetapkan 1 orang  tersangka patut kita apreasiasi," ujar Kamaruddin.

 

Dengan ditetapkannya Bharada E sebagai tersangka, Kamaruddin meyakini akan ada tersangka baru lainnya dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Baca Juga: TKP Diduga Dibersihkan-Bukti Hilang, Ahli: Polri Tak Cukup Kuat Jerat Ferdy Sambo Pasal Pembunuhan

"Saya yakin berdasarkan bukti awal, segera akan ada tersangka lainnya berdasarkan penerapan pasal 55 jo 56 KUHP, sambil menunggu pemeriksaan lainnnya dan hasil autopsi yang kedua," ucapnya.

Walau begitu, pihak kuasa hukum menilai pasal yang disangkakan terhadap Bharada E tidak sesuai dengan pasal yang mereka laporkan.

“Satu pasal sudah terpenuhi yaitu Pasal 338 KUHP, namun pasal yang benar seharusnya adalah pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 KUHP ayat (3) juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP, sesuai pasal yang kami laporkan,” kata Kamaruddin.

Baca Juga: Mahfud MD soal Kasus Pembunuhan Brigadir J: Secara Teknis Gampang, Tingkat Polsek Saja Bisa, Tapi...

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E terlebih dahulu menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri.

Andi menyebutkan, penetapan tersangka terhadap Bharada E atas kasus yang dilaporkan oleh keluarga Brigadir J pada Senin (18/7/2022) lalu.

Menurut Andi, pihaknya mempunyai bukti yang cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi.

Baca Juga: Selain Timsus, Polri Kerahkan Irsus Periksa Siapapun yang Ada di Rumah Sambo Saat Brigadir J Dibunuh

Serta uji forensik, laboratorium forensik, barang bukti CCTV, dan hasil gelar perkara. Karena itu, Bharada E disangkakan dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

“Yang terbukti untuk Bharada E adalah Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” kata Andi.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kata Andi, Bharada E bakal langsung ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.

“Bharada E ada di Bareskrim di Pidum setelah ditetapkan tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung akan kami tangkap dan kami tahan,” kata Andi.

Baca Juga: Mahfud MD Klaim Punya Catatan Lengkap soal Kasus Brigadir J: dari Intelijen, Densus 88 hingga BNPT

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU