Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Bharada E Langsung Ditahan
Hukum | 4 Agustus 2022, 01:07 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap Bharada Eliezer alias Bharada E, tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menjelaskan, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap Bharada E yang saat ini berstatus tersangka.
Setelah pemeriksaan sebagai tersangka, Bharada E akan langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk kepentingan penyidikan.
Baca Juga: Bharada E Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J, Polri Sudah Periksa 42 Saksi, Termasuk Ahli-Ahli Ini
"Bharada E sekarang ada di Dittipidum, setelah ditetapkan tersangka tentu dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung akan kita tangkap dan akan langsung ditahan," ujar Andi saat jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022) malam.
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J dalam insiden baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7) lalu.
Penyidik meyakini, tembakan Bharada E kepada Brigadir J bukan untuk membela diri.
"Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Jadi bukan bela diri," ujar Andi menegaskan.
Baca Juga: Bharada E jadi Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J, Dijerat Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP
Menurut keterangan polisi pada awal kasus ini bergulir, dalam peristiwa tersebut, Brigadir J meninggal dunia dengan tujuh luka tembak masuk, enam luka tembak keluar dan satu proyektil bersarang di dada.
Pihak keluarga Brigadir J meyakini ada kejanggalan dari kematian Brigadir J dan melaporkan adanya dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Laporan tersebut diterima Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/0386/VII/2022/SPKT Bareskrim Polri per tanggal 18 Juli 2022.
Baca Juga: Dijerat Pasal Pembunuhan, Tembakan Bharada E ke Brigadir J Dipastikan Bukan Pembelaan Diri
Dalam laporan tersebut, tim kuasa hukum melampirkan dugaan tindak pidana Pasal 340, 338 dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP.
Sebelumnya, Bharada E telah memberikan keterangan mengenai peristiwa baku tembak dengan Brigadir J ke Komnas HAM, Selasa (26/7).
Sebelumnya, Bharada E mengaku melakukan tembakan ke arah Brigadir J karena refleks merespons tembakan yang lebih dahulu dilesatkan Brigadir J.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV