> >

Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Bharada E Langsung Ditahan

Hukum | 4 Agustus 2022, 01:07 WIB
Bharada E usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). (Sumber: TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Pihak keluarga Brigadir J meyakini ada kejanggalan dari kematian Brigadir J dan melaporkan adanya dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Laporan tersebut diterima Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/0386/VII/2022/SPKT Bareskrim Polri per tanggal 18 Juli 2022.

Baca Juga: Dijerat Pasal Pembunuhan, Tembakan Bharada E ke Brigadir J Dipastikan Bukan Pembelaan Diri

Dalam laporan tersebut, tim kuasa hukum melampirkan dugaan tindak pidana Pasal 340, 338 dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP.

Sebelumnya, Bharada E telah memberikan keterangan mengenai peristiwa baku tembak dengan Brigadir J ke Komnas HAM, Selasa (26/7).

Sebelumnya, Bharada E mengaku melakukan tembakan ke arah Brigadir J karena refleks merespons tembakan yang lebih dahulu dilesatkan Brigadir J.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU