Bharada E Jadi Tersangka Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Komentar Pengacara Brigadir J
Hukum | 4 Agustus 2022, 00:54 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mabes Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Rabu (3/8/2022) malam.
Terkait hal itu, pengacara Brigadir J, Nelson Simanjuntak, buka suara.
"Satu kata kunci: pintu masuk," ujar singkat Nelson Simanjuntak saat dihubungi KOMPAS.TV, sesaat setelah Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus polisi tembak polisi.
Penetapan Bharada E sebagai tersangka itu diumumkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Rabu (3/8).
Andi Rian menjelaskan, dalam gelar perkara dari pemeriksaan saksi dan sejumlah alat bukti, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status Bharada E dari saksi menjadi tersangka.
Bharada E, kata Andi Rian, disangkakan melanggar Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Atas pasal yang disangkakan, Bharada E terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Bharada E Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J, Polri Sudah Periksa 42 Saksi, Termasuk Ahli-Ahli Ini
Bharada E terlibat baku tembak yang menewaskan Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Peristiwa itu terjadi usai Bharada E dan Brigadir J mengawal istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dalam perjalanan dari Magelang hingga Jakarta.
Penulis : Christandi Dimas Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV