Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J, Siapa Bharada E?
Hukum | 4 Agustus 2022, 00:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E ramai menjadi perbincangan publik karena menjadi pihak yang terlibat dalam kasus polisi tembak polisi pada Jumat (8/7/2022) di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Mabes Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus tembak-menembak yang menyebabkan kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
"Dari hasil penyidikan tersebut (terhadap 42 saksi dan berbagai alat bukti -red), penyidik sudah melakukan gelar perkara dalam pemeriksaan saksi, sudah kami anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka, dengan sangkaan pasal 338 KUHP jo 55 dan 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022) malam.
Atas sangkaan pasal tersebut, kata Andi, Bharada E bukan melakukan bela diri, sebagaimana keterangan Humas Polri di awal penyelidikan pada 11 Juli 2022 lalu.
Banyak warganet mengomentari unggahan tersebut. Beberapa di antaranya menilai Bharada E dijadikan sebagai 'kambing hitam' dan meminta agar Bharada E membongkar kasus ini.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV