Bharada E Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J, Polri Sudah Periksa 42 Saksi, Termasuk Ahli-Ahli Ini
Hukum | 3 Agustus 2022, 23:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menetapkan Bharada E atau Richard Eliezer Lumiu sebagai tersangka atas kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J setelah memeriksa sejumlah saksi. Saksi-saksi tersebut, termasuk sejumlah saksi ahli dari berbagai unsur.
"Sampai dengan hari ini, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 42 saksi," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022) malam.
Dari 42 saksi itu, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi ahli dari berbagai unsur.
"Termasuk ahli-ahli dari unsur biologi kimia forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik, kedokteran forensik," imbuh Brigjen Andi Rian.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dalam pemeriksaan saksi, sudah kami anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka, dengan sangkaan pasal 338 KUHP jo 55 dan 56 KUHP," tutur Brigjen Andi Rian.
Baca Juga: Bharada E jadi Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J, Dijerat Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP
Selain pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti berupa alat komunikasi, CCTV dan barang bukti yang ada di tempat kejadian perkara (TKP).
"Termasuk telah melakukan penyitaan berupa alat bukti berupa alat komunikasi, CCTV, dan barang bukti yang ada di TKP diperiksa dan diteliti laboratorium forensik, maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan," jelas Andi.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus polisi tembak polisi, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap Bharada E sebagai tersangka.
Baca Juga: Mahfud MD Klaim Punya Catatan Lengkap soal Kasus Brigadir J: dari Intelijen, Densus 88 hingga BNPT
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV