Surya Darmadi di Singapura, Pengamat Hukum Tata Negara: Indonesia Harus Proaktif Jalankan Ekstradisi
Kriminal | 3 Agustus 2022, 21:16 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Andi Syafrani mengatakan pemerintah Indonesia mempunyai kekuatan hukum untuk menarik para pelaku tindak pidana yang berada di Singapura sesuai dengan perjanjian ekstradisi.
"Dengan adanya perjanjian ini, mestinya pemerintah kita bisa secara proaktif untuk meminta kepada pemerintah Singapura bekerja sama untuk melaksanakan perjanjian ini untuk menarik pelaku tindak pidana yang bersembunyi di negara Singapura itu, termasuk Surya Darmadi," jelas Andi di Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Rabu (3/8/2022).
Berdasarkan perjanjian ekstradisi, kata Andi, pemerintah bisa mengirimkan surat permintaan secara resmi kepada pemerintah Singapura.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung RI berupaya memulangkan Surya Darmadi, tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan sawit atau penguasaan lahan sawit yang merugikan negara senilai Rp78 triliun, dari Singapura ke Indonesia.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Berupaya Pulangkan Surya Darmadi dari Singapura, Kasus Dugaan Korupsi Rp78 Triliun
Tak hanya memanfaatkan perjanjian ekstradisi, Andi juga menyarankan agar pemerintah bekerja sama dengan lembaga internasional, baik bersifat bilateral maupun multilateral
"Jadi khusus untuk negara-negara yang sudah kita tahu, mereka (pelaku pidana -red) misalnya kabur di satu negara yang memiliki perjanjian ekstradisi dengan kita, ya kita harus aktif meminta negara tersebut mencari dan mengembalikan pelaku tindak pidana itu ke negara kita," terangnya.
Kerja sama internasional lain, kata Andi, adalah kerja sama intensif dengan Interpol, organisasi polisi kriminalitas internasional.
"Sehingga notifikasi informasi bisa menyebar dengan cepat dan Interpol bisa membantu, kita bisa lebih aktif dan menyelesaikan tindak pidana di kita ini," imbuhnya.
Selain itu, Andi menduga terjadi kebocoran informasi di dalam lembaga negara penegak hukum. Hal itu menyebabkan pelaku tindak pidana, dalam hal ini tersangka tindak pidana korupsi, telanjur kabur ke luar negeri sebelum ditangkap.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV