PB PMII Resmi Terdaftar di Bawaslu sebagai Lembaga Pemantau Pemilu
Politik | 3 Agustus 2022, 20:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) resmi tercatat sebagai lembaga pemantau pemilihan umum (pemilu) di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Penyerahan sertifikat sebagai pemantau pemilu dari Bawaslu RI pada PB PMII dilaksanakan Rabu (3/8/2022) di Gedung Bawaslu JL MH Thamrin No 14, Jakarta.
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty memberikan sertifikat pemantauan tersebut kepada PB PMII.
"Kalau sahabat sudah menerima sertifikat pemantau dari Bawaslu kepada PB PMII saat itu pula sahabat sudah sah melakukan kerja pemantauan.”
Baca Juga: Bawaslu Pelototi Tahapan Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu 2024, Ada Kontrak Perjanjian
“Pada tahapan apa ? Seluruh tahapan," ujarnya sebelum memberikan sertifikat pemantau.
Selain PB PMII, Bawaslu RI juga menyerahkan sertifikat pemantau pada Pemuda Muslimin Indonesia, yang berarti secara resmi juga telah terdaftar sebagai pemantau pemilu.
Lolly menjelaskan, Bawaslu sengaja membuka pendaftaran lembaga pemantau lebih awal agar semakin banyak lembaga yang terakreditasi.
Dia pun berharap lembaga pemantau yang telah terdaftar segera membuat alat kerja pemantauan.
"Kita memiliki gagasan yang sama, bagaimana bisa bersinergi untuk memastikan kualitas pengawasan Pemilu 2024 menguat. Salah satunya melalui kinerja pemantauan," ujarnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV