> >

Kejaksaan Agung Berupaya Pulangkan Surya Darmadi dari Singapura, Kasus Dugaan Korupsi Rp78 Triliun

Kriminal | 3 Agustus 2022, 19:54 WIB
Foto Surya Darmadi, tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan sawit atau penguasaan lahan sawit yang merugikan negara senilai Rp78 triliun. (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung RI berupaya memulangkan Surya Darmadi, tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan sawit atau penguasaan lahan sawit yang merugikan negara senilai Rp78 triliun, dari Singapura ke Indonesia.

Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah melakukan koordinasi bersama Kejaksaan Singapura.

"Upaya yang kami lakukan Atase Kejaksaan RI di Singapura telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Singapore untuk pemeriksaan sekaligus memulangkan yang bersangkutan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (3/8/2022) dilansir dari Antara.

Ketut menyebutkan, setelah menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka, pihaknya juga telah memanggil bos PT Duta Palma Group itu secara patut ke alamatnya yang ada di Indonesia, tetapi yang bersangkutan tak kunjung hadir.

Pada Senin (1/8/2022), Kejagung menetapkan Surya Darmadi dan mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman (periode 1999-2008) sebagai tersangka kasus penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektare di Indragiri Hulu, Riau.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Ungkap Tersangka Dugaan Korupsi Garam Industri dan Penyerobotan Lahan Minyak Sawit

Surya Darmadi juga menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurut Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Surya melakukan kesepakatan dengan Raja untuk mempermudah izin kegiatan usaha bagi lima perusahaannya di bawah grup Duta Palma.

Kelima perusahaan itu, yakni PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana Amal Tani.

Sebelum diusut oleh Kejagung, Surya Darmadi juga pernah tersandung kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan yang turut menyeret nama mantan Gubernur Riau Annas Maamun.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV, Antara


TERBARU