> >

Pengacara Brigadir J Sebut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo Hanya Pengalihan Isu

Hukum | 3 Agustus 2022, 05:44 WIB
Tim kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J datang ke Bareskrim Polri untuk proses gelar perkara dan penyampaian autopsi, Rabu (20/7/2022). (Sumber: Baitur Rohman/Kompas.tv)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menanggapi laporan dugaan pelecehan seksual yang dilayangkan Putri Candrawathi, istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Diketahui, kuasa hukum Putri Ferdy Sambo yang diwakili tiga pengacaranya yakni Arman Hanis, Patra M Zain, dan Sarmuali Simangunsong, mendatangi Bareskrim Polri pada Selasa (2/8/2022).

Baca Juga: IPW: Penetapan Tersangka Kasus Brigadir J Hal Tersulit karena Ada Tarik-menarik Kepentingan di Polri

Kehadiran mereka untuk menyerahkan surat terkait laporan yang dilayangkan kliennya tentang dugaan pelecehan dan pengancaman pembunuhan.

Menanggapi kedatangan kuasa hukum Putri Ferdy Sambo ke Bareskrim Polri, pengacara keluarga Brigadir J, Kamarduddin Simanjuntak angkat bicara.

Kamaruddin mengatakan kedatangan tim kuasa hukum istri Ferdy Sambo yang melaporkan dugaan pelecehan seksual itu hanyalah sebagai pengalihan isu kasus pembunuhan berencana yang menimpa Brigadir J.

Menurut Kamaruddin, kasus yang dilaporkan Putri Ferdy Sambo layak untuk dihentikan dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3).

Baca Juga: Pacar Brigadir J Batal Minta Perlindungan LPSK karena Tak Mampu Jalani Syarat Ini

Sebab, kata Kamaruddin, kasus tersebut tidak bisa dilanjutkan karena terlapor yaitu Brigadir J sudah meninggal dunia. Karenanya, tidak bisa dimintai pertanggungjawaban.

“Itu hanya pengalihan isu, karena orang mati tidak bisa dimintai pertanggungjawaban, itu pasti SP3, itu hanya memperlambat kerja penyidik sini,” kata Kamarudin di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (2/8/2022).

Sementara itu, kuasa hukum Putri Ferdy Sambo, Arman Hanis, mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat kepada Direktur Tindak Pidan Umum atau Dirtipidum Bareskrim Polri.

“Hari ini kami mengirimkan surat ke Pak Dirtipidum terkait laporan klien kami untuk ditindaklanjuti," kata Arman.

Baca Juga: Temukan 2 Senjata Glock 17 dan HS 16 di Rumah Irjen Ferdy Sambo, Timsus Polri Dalami Jarak Tembakan

"Karena berdasarkan informasi yang kami terima, Dirtipidum sudah menangani laporan terkait pencabulan maupun ancaman dari klien kami. Jadi, kami minta itu bisa ditindaklanjuti segera."

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU